Beranda Kota Bandarlampung Massa Datangi Kejati Lampung, Tuntut Ketegasan Tangani Kasus Korupsi dan Mafia Tanah

Massa Datangi Kejati Lampung, Tuntut Ketegasan Tangani Kasus Korupsi dan Mafia Tanah

26
0

Bandar Lampung (B+62) — Ratusan massa mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menyuarakan kekecewaan terhadap penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi dan mafia tanah yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2025) dan diikuti berbagai elemen masyarakat.

Dalam orasinya, para demonstran menilai Kejati Lampung lamban dalam menindaklanjuti sejumlah kasus besar yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Mereka menuntut agar lembaga penegak hukum tersebut lebih tegas dan transparan dalam mengusut para pelaku kejahatan korupsi di daerah.

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam realisasi kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Kasus yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah itu telah ditangani Kejati Lampung sejak 2022, namun hingga akhir 2025 belum juga menetapkan tersangka.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan penyelewengan dana APBD tahun anggaran 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp3,3 miliar. Kasus yang telah bergulir sejak 2023 itu juga dinilai tidak memiliki kejelasan hukum hingga kini.

Tak hanya itu, kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp30 miliar turut menjadi sorotan. Menurut massa, hingga kini Kejati Lampung belum menunjukkan progres berarti dalam menuntaskan perkara tersebut.

Kasus besar lainnya adalah dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di tubuh PT LEB yang merugikan negara sekitar Rp200 miliar. Meskipun Kejati Lampung telah menetapkan tiga mantan pejabat tinggi sebagai tersangka, masyarakat menilai penyidik belum berani mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Gubernur Lampung.

Selain kasus korupsi, massa juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah di kawasan Register 44, Kabupaten Way Kanan. Mereka menilai Kejati Lampung terkesan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menghilangkan barang bukti penguasaan lahan di kawasan tersebut.

“Dunia macam apa ini? Kenapa penegakan hukum di Lampung tidak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang merugikan rakyat?” seru salah satu peserta aksi di depan Kantor Kejati Lampung.

Massa juga mendesak Kejati Lampung membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Penerbitan SHM tersebut diduga melibatkan mantan Bupati Lampung Barat dan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Selain itu, massa juga meminta Kejati menindaklanjuti penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) serta dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam aktivitas pertambangan emas oleh PT Natara Mining.

Aksi ini diakhiri dengan seruan agar Kejati Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Provinsi Lampung tanpa pandang bulu.

(Ali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini