Bandar Lampung – Alokasi anggaran sekitar Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung-gedung Kejaksaan menjadi sorotan publik. Selain besarnya nilai hibah, perbedaan metode pengadaan pada sejumlah paket pekerjaan turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, dasar kebijakan, dan skala prioritas penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, terdapat sedikitnya 17 paket hibah pembangunan dan rehabilitasi sarana Kejaksaan dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar.
Paket terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejaksaan Tinggi Lampung senilai Rp13,49 miliar. Selain itu, terdapat pembangunan atau rehabilitasi kantor Kejaksaan Negeri di sejumlah kabupaten/kota, rumah dinas, rumah negara, gerbang, pagar, hingga Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Besarnya alokasi tersebut dinilai menunjukkan bahwa dukungan kepada institusi Kejaksaan menjadi salah satu program yang cukup signifikan dalam struktur belanja APBD Provinsi Lampung tahun 2026.
Perbedaan Metode Pengadaan Jadi Sorotan
Selain nilai anggaran, perhatian publik juga tertuju pada perbedaan metode pengadaan yang digunakan.
Beberapa paket, seperti pembangunan atau rehabilitasi Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui, menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Sementara itu, paket pembangunan atau rehabilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Mesuji, yang memiliki nilai anggaran relatif berdekatan, justru menggunakan metode tender.
Perbedaan metode tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan.
Publik mempertanyakan apakah terdapat perbedaan karakteristik teknis pekerjaan, kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, atau alasan lain yang menjadi dasar penggunaan metode berbeda pada paket dengan nilai yang relatif serupa.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Penunjukan langsung memang diperbolehkan, namun hanya dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kalangan pemerhati kebijakan publik menilai penjelasan terbuka mengenai alasan pemilihan metode pengadaan penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Prioritas Anggaran Dipertanyakan
Di luar aspek pengadaan, muncul pula pertanyaan mengenai arah kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung.
Kejaksaan merupakan instansi vertikal di bawah pemerintah pusat. Meskipun regulasi memungkinkan pemerintah daerah memberikan hibah pembangunan sarana dan prasarana kepada instansi vertikal, kebijakan tersebut tetap dinilai perlu disertai argumentasi mengenai urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah alokasi hibah sekitar Rp35 miliar tersebut merupakan kebutuhan paling mendesak dibanding persoalan lain yang masih dihadapi masyarakat Lampung, seperti peningkatan kualitas infrastruktur jalan, pengendalian banjir, maupun penguatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Dalam perspektif kebijakan publik, setiap pengeluaran pemerintah memiliki opportunity cost atau biaya peluang. Artinya, setiap anggaran yang dialokasikan pada satu program berarti mengurangi ruang pembiayaan bagi program lainnya.
Ekonom peraih Nobel Joseph E. Stiglitz dalam kajian ekonomi sektor publik menekankan bahwa belanja pemerintah idealnya diarahkan pada program yang memberikan manfaat sosial terbesar. Sementara Amartya Sen berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik.
Pandangan serupa juga dikemukakan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menilai kualitas belanja pemerintah lebih penting dibanding besarnya anggaran. Belanja publik harus memiliki manfaat nyata, justifikasi yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pemerintah Diharapkan Berikan Penjelasan
Menanggapi berkembangnya perhatian publik terhadap program hibah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyusunan kebijakan.
Di antaranya terkait analisis kebutuhan pembangunan, kajian manfaat, mekanisme pemberian hibah kepada instansi vertikal, skema kepemilikan aset setelah pembangunan selesai, hingga alasan penentuan metode pengadaan pada masing-masing paket pekerjaan.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan dan urgensi penggunaan APBD untuk pembangunan sarana Kejaksaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung mengenai pertimbangan teknis maupun kebijakan atas alokasi hibah sekitar Rp35 miliar tersebut. Sekilaslampung akan mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk perangkat daerah terkait, guna memperoleh penjelasan dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.











