Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengamanan aset milik pemerintah daerah merupakan salah satu strategi utama dalam mencegah tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah se-Provinsi Lampung. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam penyelamatan aset daerah dan pembenahan administrasi pertanahan.
Dalam paparannya, perwakilan KPK menjelaskan bahwa setiap pemerintah daerah sebagai pemilik maupun pengelola aset memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aset terlindungi, baik melalui pengamanan fisik, administrasi, maupun aspek hukum.
Menurut KPK, pengamanan administrasi dan legalitas aset sangat penting untuk memberikan kepastian status kepemilikan sekaligus mencegah terjadinya sengketa, penyalahgunaan aset, maupun praktik korupsi di kemudian hari.
“Kehadiran KPK dalam forum ini memiliki satu konsep utama, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi. Aset atau tanah milik pemerintah daerah yang berpotensi disalahgunakan harus diamankan sejak dini agar tidak menjadi objek korupsi,” ujar perwakilan KPK.
KPK memaparkan terdapat tiga fokus utama dalam kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.
Fokus pertama adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting agar aset negara tidak berpindah tangan secara tidak sah, menjadi objek sengketa, ataupun dimanfaatkan secara melawan hukum.
Fokus kedua adalah peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. KPK mendorong agar seluruh layanan pertanahan dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi.
Sementara fokus ketiga berkaitan dengan optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). KPK menilai aset yang telah terdata dengan baik, tersertifikasi, dan memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengungkapkan masih terdapat ribuan bidang tanah milik pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan, penguasaan oleh pihak lain, hingga penyalahgunaan aset yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditangani.
Karena itu, KPK menilai percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan sekaligus meminimalkan potensi tindak pidana korupsi.
Melalui sinergi bersama Kementerian ATR/BPN, KPK berharap berbagai potensi persoalan pertanahan dapat diidentifikasi sejak dini sehingga langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi sengketa hukum maupun menyebabkan kerugian negara.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta mendukung optimalisasi pembangunan di seluruh daerah, termasuk di Provinsi Lampung
Beranda Uncategorized KPK Tegaskan Pengamanan Aset Daerah Jadi Kunci Pencegahan Korupsi dan Peningkatan PAD











