Bandar Lampung (kabarlambar.com) — Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang sempat viral setelah melepaskan tembakan saat beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Pelaku berinisial AY (32), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, di kediamannya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan oleh jajaran kepolisian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AG masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut AG diduga berperan penting dalam aksi pencurian sekaligus sebagai pihak yang melepaskan tembakan ke arah warga saat kejadian berlangsung.
Kapolresta Bandar Lampung Alfret Jacob Tilukai mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu jaringan pelaku dan menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Rekan pelaku sudah kami identifikasi dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukai, Jumat (8/5/2026).
Pelaku Berusaha Melawan Saat Ditangkap
Dalam proses penangkapan, aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap AY lantaran pelaku disebut berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap AY berperan sebagai eksekutor utama yang mengambil kendaraan milik korban. Sedangkan AG bertindak sebagai joki sekaligus membantu pelarian saat aksi berlangsung.
Kedua pelaku diketahui kerap membawa senjata api rakitan ketika menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi menduga senjata tersebut digunakan untuk mengintimidasi korban maupun warga yang mencoba menggagalkan aksi mereka.
Selain itu, aparat juga masih mendalami dari mana senjata api rakitan tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya jaringan pemasok senjata ilegal yang terlibat.
Baru Bebas Penjara, Kembali Diduga Beraksi
AY diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu. Fakta tersebut membuat polisi menduga pelaku kembali membangun jaringan dan melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Bandar Lampung.
Menurut polisi, tidak menutup kemungkinan komplotan tersebut telah beraksi lebih dari satu kali dengan pola pencurian yang sama.
“Kami menduga kelompok ini telah beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara dan saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Kapolresta.
Penyidik kini tengah menelusuri keterkaitan AY dan AG dengan sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
Kronologi Aksi di Kawasan Palapa
Peristiwa pencurian yang sempat menjadi perhatian publik itu terjadi pada Minggu, 3 April 2026, di area parkir Toko Fantastic Tailor, kawasan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Saat itu, pelaku berupaya membawa kabur sepeda motor milik salah satu karyawan toko. Namun aksi tersebut dipergoki korban yang kemudian langsung melakukan pengejaran sambil meminta bantuan warga sekitar.
Dalam upaya melarikan diri, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh. Warga yang mengetahui kejadian itu berusaha mengamankan pelaku. Namun situasi berubah mencekam ketika AG datang dan melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.
Tembakan tersebut membuat warga panik dan mundur, sehingga kedua pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian.
“Tembakan tersebut membuat situasi menjadi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian,” kata Kombes Pol Alfret.
Polisi Dalami Asal Senjata Api Rakitan
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap senjata api rakitan yang digunakan para pelaku diduga diperoleh dengan cara menyewa. Meski demikian, aparat masih mendalami identitas pihak yang menyewakan senjata tersebut.
Hingga kini, AG disebut masih membawa kabur senjata api rakitan itu selama pelariannya. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwenang.
Selain memburu AG, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lintas wilayah yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Redaksi)











