Beranda advertorial Dinas KPTPH Lampung Penghematan Rp5,3 M, Dishub “Kedodoran” untuk Efisiensi Anggaran

Dinas KPTPH Lampung Penghematan Rp5,3 M, Dishub “Kedodoran” untuk Efisiensi Anggaran

7
0

bandar lampung – Efisiensi anggaran tahun 2025 dilakukan OPD Pemprov Lampung dengan berbagai cara. Namun, tak banyak yang mampu merealisasikan dan mengembalikan ke kas daerah.

Dari penelusuran atas agenda kegiatan terhadap dua OPD, yakni Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPPTH) dan Dishub, berdasarkan data dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung Tahun 2025, tampak sangat menyolok perbedaannya.

Dinas KPTPH pimpinan Elvira Umihanni bisa melakukan penghematan anggaran hingga Rp5.363.018.889. Bahkan telah menyetorkannya kembali ke kas daerah.

Sedangkan, Dishub yang dikepalai Bambang Sumbogo “kedodoran” sehingga harus menganulir atau tidak merealisasikan sedikitnya 20 kegiatan.

Berikut data dikutip dari LKPJ Pemprov Lampung Tahun 2025:

Dinas KPTPH

Terjadi penghematan anggaran mencapai Rp5.363.018.889 di tahun 2025 dan telah dikembalikan ke kas daerah:

1. Sisa anggaran gaji dan tunjangan ASN -pensiun dan sisa alokasi anggaran PPPK dari Januari – Juni Rp4.704.851.444.

2. Penghematan makan minum rapat dan perjalanan dinas Rp17.169.740.

3. Penghematan honor petugas operator SIPPKD non ASN -diangkat menjadi PPPK- Rp15.400.000.

4. Penghematan anggaran listrik Rp113.835.524.

5. Sisa kontrak sewa randis Rp3.590.200.

6. Sisa honor tenaga pendukung kantor -diangkat menjadi PPPK- Rp7.899.000.

7. Penghematan makan minum rapat, belanja tenaga ahli mikroba center, perjalanan dinas dan tidak dilaksanakannya penyusunan kajian optimalisasi hilirisasi pertanian Rp477.559.921.

8. Penghematan biaya surveilence akreditasi laboratorium dan iuran KAN -mendapat dukungan APBN- Rp11.120.000.

9. Penghematan dari honorarium penyuluhan dan perjalanan dinas Rp44.162.800.

Menurut penelusuran, hanya Dinas KPTPH yang memasukkan data penghematan anggaran dan telah mengembalikannya ke kas daerah dalam LKPJ Pemprov Lampung Tahun 2025.

Dinas Perhubungan

Kegiatan tidak dilaksanakan akibat efisiensi anggaran:

1. Pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya.

2. Pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian.

3. Bimtek implementasi peraturan perundang-undangan.

4. Penyediaan peralatan rumah tangga.

5. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.

6. Penyediaan bahan/material.

7. Pengadaan mebel.

8. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya.

9. Pengadaan sarpras pendukung gedung kantor dan bangunan lainnya.

10. Penyusunan rencana induk jaringan LLAJ Provinsi.

11. Penetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk jaringan LLAJ Provinsi.

12. Pemeliharaan/rehab gedung kantor dan bangunan lainnya.

13. Rehab dan pemeliharaan perlengkapan jalan.

14. Rehab dan pemeliharaan terminal (fasilitas utama dan pendukung).

15. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas.

16. Inspeksi, audit dan pemantauan terminal.

17. Inspeksi, audit dan pemantauan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.

18. Perumusan kebijakan penetapan kawasan perkotaan untuk angkutan perkotaan kewenangan Provinsi.

19. Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa terkait.

20. Sosialisasi dan uji coba pelaksanaan kebijakan penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini