Bandar Lampung, (kabarlambar.com) — Polsek Kemiling menunjukkan sikap tegas dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Kemiling, Jalan Teuku Cik Ditiro No.37, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota bandar lampung.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja seberat 32,41 gram dan tembakau sintetis seberat 1.098 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/IX/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING tertanggal 4 September 2025.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi kepolisian terhadap barang bukti yang telah diamankan selama proses penyidikan. Langkah tersebut juga menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling, AKP Putri Tristiyowati, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan bagian dari komitmen nyata kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/06/IX/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING tanggal 4 September 2025. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemiling,” tegas AKP Putri Tristiyowati.
Menurutnya, narkotika tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminalitas lain yang dapat mengancam stabilitas keamanan lingkungan masyarakat.
“Setiap gram narkoba yang dimusnahkan hari ini sama artinya dengan menyelamatkan masa depan generasi muda dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” ujarnya.
Kapolsek juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan sejumlah pihak terkait guna memastikan akuntabilitas penanganan perkara narkotika berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Polsek Kemiling turut meminta dukungan masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba yang kini semakin masif menyasar kalangan muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba mulai dari lingkungan terkecil. Jika ada indikasi peredaran narkotika, segera laporkan agar dapat kami tindak tegas tanpa kompromi,” katanya.
Sementara itu, jaksa yang menangani perkara tersebut mengapresiasi langkah pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polsek Kemiling. Ia berharap koordinasi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara narkotika dapat terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba.
“Saya berharap koordinasi dan verifikasi dalam penanganan perkara narkotika ke depan dapat menjadi lebih baik lagi. Terima kasih atas sinergi yang telah berjalan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut menjadi bagian dari langkah preventif dan represif aparat kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Bandar Lampung. Aparat menilai ancaman narkotika saat ini tidak lagi mengenal batas usia maupun lingkungan sosial, sehingga membutuhkan pengawasan bersama secara berkelanjutan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Polsek Kemiling menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan sinergi lintas sektor guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan masyarakat.











