bandar lampung – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengintensifkan pengawasan hewan kurban. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung memastikan pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari sentra peternakan hingga distribusi daging kepada masyarakat.
Tahun ini, pengawasan melibatkan 1.229 petugas yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai 1.162 petugas.
Para petugas terdiri dari 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner, serta 210 relawan yang telah mendapat pelatihan khusus.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, mengatakan pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, hingga kalangan akademisi dan organisasi profesi.
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah menjamin daging kurban yang diterima masyarakat memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” kata Lili dalam keterangannya, Mei 2026.
Pengawasan dimulai sejak H-14 Iduladha di sentra ternak dan kandang peternak pemasok hewan kurban. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di lapak penjualan pada H-7 hingga H-3.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di masjid dan tempat pemotongan hewan sejak H-3 hingga hari pelaksanaan kurban. Setelah penyembelihan, petugas tetap melakukan pemantauan distribusi daging hingga H+3.
Selain pengawasan lapangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung juga mengikuti rapat koordinasi nasional melalui konferensi virtual yang digelar Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner pada 12 Mei 2026.
Kegiatan itu turut melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan pengurus masjid guna memperkuat pemahaman tata cara penyembelihan yang benar.
Provinsi Lampung juga kembali menerima bantuan kemasyarakatan Presiden berupa 16 ekor sapi kurban. Sebanyak 15 ekor dialokasikan untuk masing-masing kabupaten/kota dan satu ekor lainnya untuk pemerintah provinsi.
Dalam pengawasan tersebut, pemerintah menegaskan hewan kurban wajib memenuhi syarat kesehatan, tidak cacat, tidak kurus, serta cukup umur.
Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Hewan juga wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner resmi.
Pelaporan pemotongan hewan kurban nantinya dilakukan secara real time melalui sistem iSIKHNAS oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan data Dinas Peternakan, jumlah pemotongan hewan kurban di Lampung pada 2025 mencapai 102.282 ekor atau meningkat 20,7 persen dibanding 2024 yang tercatat 84.707 ekor.
Kenaikan tertinggi terjadi pada kambing yang meningkat hampir 25 persen, sementara pemotongan sapi naik 10,1 persen.
Di sisi lain, pemerintah memastikan stok hewan kurban di Lampung dalam kondisi surplus. Ketersediaan sapi tercatat mencapai 26.852 ekor atau surplus 1.625 ekor dari kebutuhan.
Selain itu, kambing surplus 35.606 ekor, kerbau surplus 402 ekor, dan domba surplus 7.435 ekor.
Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebutuhan hewan kurban tahun ini dapat terpenuhi sekaligus menjaga kualitas daging yang aman dikonsumsi masyarakat.(*)











