bandar lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin 25 Mei 2026.
Juru Bicara Pansus LKPJ, AM Syafi’i, menyampaikan DPRD Provinsi Lampung memberikan delapan rekomendasi kepada Gubernur Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
Menurutnya, rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil telaah terhadap LKPJ Gubernur Lampung Tahun 2025, RKPD, RPJMD, hasil pembahasan bersama perangkat daerah, serta kondisi fiskal daerah yang berkembang dalam pelaksanaan APBD.
Pansus pertama-tama mendorong TAPD melakukan perbaikan dan penyempurnaan substansi LKPJ agar penyajian kondisi fiskal daerah lebih transparan, akurat, dan mencerminkan kesehatan fiskal riil Pemerintah Provinsi Lampung.
“DPRD memandang perlu adanya pemisahan yang jelas antara realisasi belanja murni Tahun Anggaran 2025, pembayaran kewajiban atau tunda bayar Tahun 2024, serta kewajiban Tahun 2025 yang akan dibebankan pada Tahun 2026,” kata AM Syafi’i.
Selain itu, TAPD juga diminta menyusun analisis kapasitas fiskal daerah secara lebih komprehensif, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan fiskal daerah. Analisis tersebut dinilai penting untuk menilai kemampuan daerah dalam menjaga stabilitas keuangan dan membiayai pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang.
Rekomendasi ketiga ditujukan kepada Gubernur Lampung beserta jajaran untuk mewujudkan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan hilirisasi industri berbasis potensi unggulan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan pembangunan infrastruktur antarwilayah.
Pansus juga meminta TAPD memberikan penjelasan yang lebih rinci, transparan, dan akuntabel terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk terhadap kegiatan yang belum terlaksana, belum selesai, atau mengalami keterlambatan.
Rekomendasi berikutnya adalah memperkuat sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, APBD, dan capaian indikator kinerja daerah agar perencanaan pembangunan menghasilkan output dan outcome yang terukur.
Selain itu, TAPD diminta memperbaiki sistem pelaporan capaian kinerja daerah dalam LKPJ agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel, termasuk menyajikan indikator yang tercapai maupun yang tidak tercapai beserta analisis penyebabnya.
Dari sisi pendapatan daerah, DPRD mendorong adanya perubahan regulasi pajak daerah dengan memasukkan potensi pajak baru seperti pajak fiber optik, mengoptimalkan potensi pertambangan, meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor melalui sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta memanfaatkan aset daerah yang selama ini belum produktif.
Sementara itu, rekomendasi kedelapan menyoroti pelayanan publik yang terkendala keterbatasan anggaran. Pansus meminta TAPD menyusun skala prioritas bagi satuan kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai berbagai catatan, pandangan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kemitraan kelembagaan yang sehat dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Dalam dinamika pemerintahan daerah, perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar, namun tujuan kita tetap sama, yaitu menghadirkan pembangunan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” lanjutnya.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menjaga kesinambungan pembangunan melalui penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan konektivitas wilayah, penguatan ekonomi masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Lampung juga terus mendorong pengembangan UMKM, penguatan investasi daerah, ketahanan pangan, serta pembangunan sektor-sektor unggulan daerah sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi referensi penting dalam penyusunan langkah-langkah perbaikan kebijakan, tata kelola program, dan efektivitas pembangunan daerah ke depan.
“Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, rekomendasi DPRD bukan hanya bagian dari mekanisme formal pemerintahan, melainkan bentuk kontribusi strategis yang memperkaya perspektif dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Menurut Gubernur, tantangan pembangunan ke depan akan semakin kompleks sehingga membutuhkan kerja yang lebih adaptif, kolaboratif, dan terukur.(*)











